Eggi juga menuntut pihak Kepolisian segera mencabut status tersangka tuduhan makar ditimpahkan ke dirinya.

“Kalau tidak juga berarti ke pihak Kepolisian dipergunakan atau jadi alat dari penguasa bertetangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang bersifat Tribrata Polisi itu mengayomi melindungi dan melayani rakyat bukan melayani penguasa," jelasnya.  

Eggi ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa, lalu ditangkap (14/5/2019) lalu, atas seruan People Power dan menuding ada banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2019 yang menguntungkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Seperti  diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.