Editor: Kardin
Komentari Putusan MA, Eggi Sudjana: Pasangan Jokowi-Maruf Batal Demi Hukum
Oleh karena itu pada dataran berikutnya sudi kiranya Menhan Prabowo, Mendagri Tito kemudian Menlu, Ibu Retno disepakati dalam konteks terakhir ini karena anda kalian semua sudah dibebankan oleh UUD 1945.
S
Sumarlin ✓
8 Juli 2020
4 Menit Baca
8 Dilihat
100%
Halaman 6 dari 6
