“Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” ungkap Budi.

Sementara itu, platform media sosial TikTok menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk ikut menyebarkan informasi tentang penyelenggara pemilu.

Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia, Faris Mufid mengatakan, nantinya TikTok tidak akan membuka layanan iklan politik. Faris mengakui, TikTok sedikit berbeda dengan platform lain, TikTok tidak mengizinkan iklan politik dan kebijakan ini berlaku global.

“Jadi mungkin yang ada lebih banyak ke konten politik dan catatan Pak Ketua (Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, red) tadi. Telah kami koordinasikan juga dengan tim teknis di KPU, bagaimana caranya kami dapat memberikan informasi-informasi edukatif,” jelas Faris di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

TikTok juga akan aktif memberikan informasi yang bersumber dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya juga sudah saling menandatangani nota kesepahaman dengan TikTok.