“Tanggal 28 (November 2023) nanti kami akan meluncurkan portal kepemiluan di aplikasi TikTok. Kami bekerja sama dengan KPU juga, kami sudah koordinasi. Nanti ada informasi dari KPU yang akan kami tampilkan di dalam aplikasi TikTok. Itu selama tiga bulan (75 hari, red) masa kampanye,” urai Faris.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Calon Presiden-Wakil Presiden Dituding Settingan hingga Prabowo Joget
Terkait kerja sama dengan TikTok, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengapresiasi bahwa langkah ini perlu dilakukan karena TikTok merupakan platform media sosial yang paling digandrungi saat ini oleh anak muda. Selain itu, pemilih muda sebagai pemilih mayoritas dalam Pemilu 2024.
Hasyim berharap TikTok menyiapkan strategi internal untuk mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, khususnya mengenai konten-konten kepemiluan.
“Kami berharap TikTok juga menyiapkan berbagai macam strategi policy di internal tentang misalkan disinformasi, hoaks, fitnah dan segala macam itu supaya dia filter, atau yang kira-kira informasi itu potensial menggerakkan orang untuk melakukan sesuatu yang distraktif. Ini jadi penting,” harap Hasyim, Rabu (15/11/2023).
