Meski demikian, ia menyatakan DPRD hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi, terkait proses penyidik dan penyelidikan itu kewenangan lembaga Tipikor.
"Penyelidikan itu butuh proses karena ada fakta-fakta yang harus mereka buktikan kebenarannya. Karena itu, kami minta masyarakat tetap sabar," pintanya.
Mantan Ketua KPUD Kolaka Utara ini berharap persoalan yang saat ini terjadi di Desa Mosiku bisa menjadi contoh dan pelajaran untuk desa-desa lain di Kolaka Utara.
"Mudah-mudahan kasus Desa Mosiku ini jadi yurisprudensi dan contoh bagi desa-desa yang lain," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya sebayak 95 orang masyarakat Desa Mosiku bersepakat melayangkan surat mosi tidak percaya atas kinerja Kepala Desa Mosiku ke DPRD Kolaka Utara.
