Baca Juga: Puskesmas Beri Obat untuk Penderita ODGJ, Suka Duka Melki Jadi Motivasi Kesembuhan
Surat yang ditandatangani Ketua BPD itu memuat lima tuntutan sebagai berikut:
- Modus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mosiku adalah tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa terkait pembahasan APBDes sehingga data BLT dan dana ketahanan pangan tidak diketahui oleh semua masyarakat Desa Mosiku termasuk BPD, PD dan PLD. Untuk itu, APBDes dan RKPdes tahun 2022 di rekayasa.
- Pengangkatan aparat tidak sesuai dengan prosedur. Bayangkan saja, bendahara desa anak kandung, Ketua Bumdes Istrinya sendiri dan sekretaris desa anak kandungnya.
- Dugaan penyelewengan dana desa mencapai ratusan juta rupiah.
- Mobil sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk anak sekolah.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk mempercepat proses hukum kepada oknum Kepala Desa Mosiku yang sementara ditangani pihak Tipikor Polres Kolaka Utara terkait laporan masyarakat Desa Mosiku dalam penyalahgunaan dana desa (APBN) tahun 2020-2021.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk RDP kepada semua pihak yang terkait, agar aspirasi masyarakat dapat tersahuti dengan baik. (C-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
