KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Lembaga Pemerhati Buruh, karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meminta penyelesaian pesangon dan ganti rugi kekurangan gaji.
Hal itu disampaikan ke DPRD Kendari melalui Komisi I yang dipimpin La Ode Lawama, didampingi Sekretaris Komisi I Simon Mantong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Lembaga Pemerhati Buruh tentang karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lawama menyampaikan, PT Aneka Bangunan Cipta ini memang sudah beberapa kali diadukan terkait PHK. Berdasarkan RDP yang telah dilakukan, perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai perusahaan nakal.
“Kenapa dibilang nakal? Karena mempekerjakan orang tidak menggunakan kontrak. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan PHK secara sepihak dan berdasarkan informasi yang diterima bahwa karyawan dipaksa mengundurkan diri,” katanya saat ditemui usai RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kendari, Rabu (19/6/2024).
Sehingga, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk melakukan tindakan terhadap PT Aneka Bangunan Cipta serta mencari tahu atau melihat akar masalahnya. Jika pihak dinas tidak mendapat akar masalahnya, maka akan diserahkan kembali ke DPRD Kendari untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan.
