KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait dugaan unsur pidana korupsi Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak sesuai peruntukannya, tuntas dan menelorkan 6 kesepakatan.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara hasil RDP Komisi I yang ditandatangani Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin, sebagai berikut.
- Bus sekolah wajib digunakan untuk anak sekolah khususnya anak SMU. Diminta untuk anak sekolah yang ingin diantar ke sekolah siap menunggu di tepi jalan sejak pukul 06.00 Wita. Kepala desa mendata anak SMU yang berada di Desa Mosiku.
- Rapat apapun yang diadakan, kepala desa harus melibatkan aparat Desa lainnya terutama Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat.
- Pencairan dana desa khususnya BLT tidak akan direkomendasikan apabila masalah di Desa Mosiku belum selesai.
- Aparat desa wajib berkantor selama 5 hari kerja.
- Terkait aset desa, jika Kondisi keamanan memungkinkan, maka semua aset dibawa ke kantor Desa Mosiku.
- Ketua dan Anggota Komisi I merekomendasikan Dinas PMD dan Inspektorat agar betul-betul membina Kepala Desa Mosiku.
Menurut Ketua Komisi I, RDP ke-2 tidak menyentuh masalah progres hukum Kepala Desa Mosiku terkait dugaan penyelewengan DD tahun 2020-2021 karena persoalan tersebut telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara.
"Untuk aduan masyarakat terkait dugaan unsur pidana korupsi kepala desa, tidak menjadi pembahasan kami dalam RDP kedua. Masalah itu telah ditangani Tipikor dan biarkan mereka melakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan tahapan-tahapannya," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, lanjutnya. Belum ada tersangka atau masih diduga. Sambil menunggu hasil penyelidikan unit Tipikor Polres kelar, tentu aktivitas dan pelayanan pemerintah di desa harus tetap berjalan.
