"Kami dan masyarakat akan mengawal proses hukum kepala desa yang saat ini ditangani Unit Tipikor Polres Kolaka Utara," tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/6/2022).

Pendamping Lokal Desa (PLD) ini juga berharap Polres Kolaka Utara masih memiliki muru'ah untuk menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Kades Mosiku.

"Kami akan pressure masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I menerima surat aduan dari masyarakat Desa Mosiku yang ditandatangani Ketua BPD dan 95 orang warga. Surat tersebut memuat lima tuntutan sebagai berikut:

  1. Modus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mosiku adalah tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa terkait pembahasan APBDes sehingga data BLT dan dana ketahanan pangan tidak diketahui oleh semua masyarakat Desa Mosiku termasuk BPD, PD dan PLD. Untuk itu, APBDes dan RKPdes tahun 2022 direkayasa.
  2. Pengangkatan aparat tidak sesuai dengan prosedur. Bayangkan saja, bendahara desa anak kandung, Ketua Bumdes Istrinya sendiri dan sekretaris desa anak kandungnya.
  3. Dugaan penyelewengan dana desa mencapai ratusan juta rupiah.
  4. Mobil sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk anak sekolah.
  5. Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk mempercepat proses hukum kepada oknum Kepala Desa Mosiku yang sementara ditangani pihak Tipikor Polres Kolaka Utara terkait laporan masyarakat Desa Mosiku dalam penyalagunaan Dana Desa (APBN) tahun 2020-2021.
  6. Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk RDP kepada semua pihak yang terkait, agar aspirasi masyarakat dapat tersahuti dengan baik.

Menindaklanjuti tuntutan warga, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar RDP pertama di ruang rapat gedung DPRD Kolaka Utara Senin (13/6/2022), dengan meghadirkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), PLD, PD, TA Kabupaten, Ketua DPD, tokoh masyarakat, dan puluhan warga Desa Mosiku.