JAKARTA, TELISIK.ID - DPR-RI melalui alat kelengkapan Komisi II berencana melakukan pembentukan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan menugaskan Badan Keahlian DPR-RI untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.II/VIII/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.
Hal tersebut akan dibahas pada diskusi pakar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Provinsi Sultra pada 16 September mendatang, dan akan menghadirkan Anggota DPR RI Komisi II dari daerah pemilihan Provinsi Sultra, Ir. Hugua menjadi narasumbernya.
“DPR RI sangat serius menyusun naskah akademik dan draft RUU Provinsi Sultra. Sebab saat ini terjadi legal vacum (kekosongan hukum) terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Hugua.
Hugua menjelaskan, legal vacum terjadi didasarkan karena Provinsi Sultra yang dibentuk melalui Perpu No. 2 Tahun 1964 yang masih mendasarkan pada Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
