Selain itu, Perpu No. 2 Tahun 1964 juga masih mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi dasar hukum UU tentang Provinsi Sultra.

Baca juga: Berkas Kesehatan La Pili Masih di Tim Pemeriksa

“Dasar hukum dari ketentuan ini sudah tidak berlaku atau kadaluarsa, sehingga perlu ada beberapa penyesuaian pengaturan dalam ketentuan pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Perpu No. 2 Tahun 1964, lanjut Hugua, belum memuat materi muatan yang mencerminkan potensi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hal ini didukung dengan potensi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya berupa perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, perindustrian, serta pariwisata. Potensi ini tentunya harus didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah,” sambungnya.