Selain itu, dalam Perpu No. 2 Tahun 1964 belum memuat materi muatan yang standar untuk dimuat dalam peraturan perundang-undangan pembentukan daerah juga harus menjadi bagian dalam RUU pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, di antaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibu kota; urusan pemerintahan daerah; personel, aset, dan dokumen; serta pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana.

Untuk itu, pemerintah bersama dengan DPR perlu untuk meninjau kembali keberlakuan Perpu No.2 Tahun 1964 melalui pembentukan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara yang disertai dengan naskah akademik sebagai landasan dalam pembentukan rancangan UU.

"Sekarang ini, Komisi II DPR RI sedang memfinalisasi RUU yang sama tentang Bali dan NTB dan tentu menjadi tugas konstitusi saya sebagai Anggota DPR RI dapil Sultra untuk mengawal suksesnya RUU  Provinsi Sultra,” tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali