JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR kritisi penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Seperti diketahui saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih didasarkan pada Pemerintah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu.

Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena  undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.

“Padahal Undang-Undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Guspardi di Jakarta, Senin (8/11/2021).