Menurutnya, Permen tersebut melampaui kewenangan yang ada. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.
“Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan, betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka.
Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Mulai Meresahkan, Kemendag Didesak Lakukan Stabilisasi Harga
Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.
