KENDARI, TELISIK.ID - Pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu Khusus Pemilu oleh komisi II DPR RI dianggap tidak perlu.
Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sudah cukup mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan proses pemilu.
"Kalau sekarang ide itu muncul kembali, menurut saya konteksnya sudah agak berbeda," ungkap Koordinator Komite Pemilihan Indonesia, Jerry Sumampouw,Senin (8/6/2020).
Jery juga menegaskan bahwa, Bawaslu berkompeten menangani kasus pelanggaran pemilu. Setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bukan lagi menjadi rekomendasi, tetapi perintah untuk dijalankan.
"Kalau cukup efektif untuk apa lagi dibuat lembaga peradilan pemilu, baik sebagai tambahan atau sebagai pengganti. Jadi wacananya berkembang doang, jangan lagi pakai isu lama. Bagaimana pun lembaga ini berproses ya dari satu pemilu ke pemilu lain selalu ada perkembangan kewenangan," ujarnya dilansir Medcom.id.
