Baca juga: Tagihan Listrik Meroket, Laporkan ke Ombudsman
Dia mencontohkan, putusan Bawaslu terhadap sengketa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya terkait pelarangan pencalonan mantan narapidana koruptor pada Pilkada 2018. Bawaslu memerintahkan KPU mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia juga menyampaikan, sebaiknya pemerintah dan DPR memperkuat kewenangan Bawaslu ketimbang membentuk lembaga peradilan pemilu. Penguatan Bawaslu ini agar fungsi penindakan dan pengawasan pemilu berjalan maksimal.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana kembali membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
