KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pilkada hampir dipastikan akan dilaksanakan 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua, mengungkapkan alasan Pilkada memungkinkan tetap dilaksanakan 2024. Dimana, ia melihat arah fraksi di DPR-RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi.
"Belum ada kesepakatan. Tapi andaikata dalam sidang selanjutnya sudah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka saya hampir pastikan UU Nomor 10 tetap berlaku. Itu artinya, Pilkada dilaksanakan 2024," kata Hugua.
Diketahui, dalam Draf revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam Prolegnas prioritas DPR 2021, mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
