Merujuk Pasal 731 Ayat (2) draf revisi UU Pemilu, mengatur Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. Lalu, Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Baca juga: Terpilihnya Paslon TERBAIK Tanda Lahirnya Harmonisasi Muna-Mubar

Tidak seperti ketentuan di UU Pilkada yang saat ini berlaku, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Mantan Bupati Wakatobi 2 Periode ini mengungkapkan, hanya sebagian kecil fraksi di DPR RI yang mungkin masih ingin melanjutkan RUU Pilkada yakni, PKS dan Demokrat.

"Tetapikan mayoritas fraksi di DPR RI sepakat untuk tidak membahas," kata Hugua.