Bagja mengaku, dari informasi yang diterimanya, permintaan penundaan RDP karena KPU RI sedang disibukkan oleh jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 yang harus tuntas pada 20 Maret mendatang.  

Perihal jadwal pasti untuk RDP dari perubahan yang dilakukan oleh Komisi II DPR, Bagja mengaku belum tahu. Namun, dia memastikan bahwa Bawaslu akan selalu siap untuk menghadiri RDP.  

“Kalau kita dipanggil oleh mitra (Komisi II DPR, red) harus siaplah. Kita harus jawab apa yang perlu kita jawab,” ujarnya.

Surat permintaan penundaan jadwal RDP oleh KPU RI dikirim ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan nomor 500/PR.05-SD/01/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada Senin (11/3/2024) lalu.

Isi surat tersebut, Hasyim menyampaikan bahwa dirinya bersama enam anggota lainnya KPU RI belum dapat menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024), bersama Komisi II DPR.