JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya dari Komisi II mengusulkan sistem Pemilu dan Pilkada ke depan diatur dalam satu Undang-Undang (UU).

Hal itu untuk menyederhanakan sistem pemilihan, mulai dari pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota.

“UU ini kita harapkan bisa menyederhanakan sistem pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juga pemilihan presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota," kata Doli Kurnia dalam rapat harmonisasi Revisi UU Pemilu bersama Baleg di Gedung DPR-RI, Senin (16/11).

Dikatakan Doli, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat mengatur Pilpres hingga Pilkada. Olehnya itu, sistem kepemiluan di Indonesia diatur dalam satu UU yakni UU Pemilu.

“Dari teori-teori yang dikembangkan, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan di Indonesia itu harus cuma terdiri dari 1 rezim dan ada 1 UU, namanya UU Pemilu yang juga terdiri dari pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah," ucapnya.