Baca juga: Rusman Siap Ganti Lima Kali Lipat Bila Ada Bukti Money Politics
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, selama ini sering terjadi tumpah tindih dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Sehingga lewat RUU Pemilu ini, Komisi II ingin memperkuat sistem Pemerintahan Presiden.
"UU yang sekarang di dalam drafnya itu ada proses penyatuan rezim Pemilu. Jadi kalau selama ini kita bicara karakter Pemilu di Indonesia, itu ada dua rezim, satu rezim Pemilu, yang terdiri Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden, dan kedua rezim pemilihan kepala daerah," bebernya.
Doli melanjutkan, dua rezim Pemilu ini sering terjadi overlapping karena adanya kesamaan pasal atau ketentuan UU Pemilu.
"Kita menilai bahwa di antara 2 UU ini atau dua rezim ini ada beberapa pasal atau ketentuan yang sama dan akhirnya terjadi redunden atau overlapping," tutup Doli. (C)
