Fadil tak menampik bahwa netralitas Polri merupakan tuntutan yang mengemuka dalam pelaksanaan pemilu.
“Surat telegram tersebut dikeluarkan untuk mencegah pelanggaran personel Polri dalam tahapan Pemilu 2024,” jelasnya.
Fadil juga menjelaskan terkait pola pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 menyesuaikan tingkat kerawanan, karakteristik wilayah, dan jumlah personel.
“Dengan pertimbangan dari kepala satuan wilayah yang terbagi dalam kategori TPS kurang rawan, TPS rawan, TPS sangat rawan, TPS di Papua dan Papua Barat yang menggunakan sistem noken, dan TPS di lokasi khusus,” urai Fadil.
Pola pengamanan TPS yang diterapkan oleh Polri di dalam negeri, menurut Fadil, menerapkan konsep body system, yakni anggota yang melaksanakan tugas diawasi dan diamankan oleh anggota lainnya dengan persenjataan.
