Sementara pengamanan TPS pada Pemilu 2024 yang berada di luar negeri, kata Fadil, dibagi menjadi dua tanggung jawab satuan tugas (Satgas) pengamanan, yaitu wilayah Satgas I dan wilayah Satgas II yang masing-masing terdiri dari 12 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Pembagian pola pengamanan tiga skala prioritas yaitu Prioritas I untuk negara dengan pemilih lebih dari 50.000 dan tidak memiliki kantor perwakilan negara, Prioritas II untuk negara dengan pemilih antara 10.000 sampai dengan 75.000, dan Prioritas III untuk negara dengan pemilih di bawah 10.000,” beber Fadil.

Polri melakukan pengamanan terhadap pendistribusian logistik ataupun surat suara Pemilu dengan pola pengamanan yang mempertimbangkan kerawanan di setiap tahapan pendistribusian masing-masing wilayah.

“Mulai dari proses pencetakan, pengepakan di tempat percetakan, pendistribusian, sampai dengan penyimpanan di luar kantor KPU,” jelas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Fadil menyebutkan, Polri juga telah melaksanakan pengamanan terhadap kantor penting dan kediaman capres-cawapres dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan setempat.