Tentunya, kata Aboe Bakar, ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri.

"Hal ini tidak boleh terjadi, Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," ucapnya.

Untuk itu, politisi asal Kalimantan Selatan itu meminta Kemenkumham  menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," jelasnya.

"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," tutupnya.