KENDARI, TELISIK.ID - Polemik penarikan parkir di area SPBU Teratai, menemui babak baru usai terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak Pertamina, Senin (3/8/2026).

Pada RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menekankan pertemuan kali ini diakibatkan adanya kebijakan Dishub Kendari terkait penarikan biaya parkir bahu jalan di area SPBU Teratai.

Kata dia, kebijakan tersebut tidak diperuntukan untuk pengendara yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Teratai.

Baca Juga: Cetak Prestasi Nasional, UMW jadi Satu-satunya PTS Loloskan Dua Tim PKM-RE 2026

"Misalnya yang berada di badan jalan mengantre itu, tidak dipungut biaya parkir. Sehingga kami anggap kebijakan Dishub itu No Problem," ujarnya.