Ketua Komisi yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat ini, menuturkan jikalau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara saat pembahasan anggaran juga telah mengkalkulasi target pajak, termasuk mengemukakan alasan mereka memasang target tersebut.
"Jadi menurut saya kalau pajak hotel dan galian C tidak terpenuhi, itu tidak rasional," tegasnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, Sabrie Bin Mustamin merinci, realisasi pajak hotel tahun 2023 hanya Rp 49.678.000 atau 41,40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 120 juta.
"Penjelasan Badan Pendapatan Daerah untuk pajak hotel tidak terealisasi disebabkan alat rekam yang dibagikan ke pihak hotel sudah rusak sehingga sulit untuk menentukan besaran pajak hotel," terangnya.
