
"Jadi begini, kalau kita bicara soal UMKM, kita mendukung sekali UMKM tapi pada tempatnya. Di MTQ ini menjadi persoalan, mereka tidak disuruh berdagang di situ, lahan itu milik negara. Setelah itu mereka mengadu minta direlokasi, tidak bisa begitu," tegas Rajab.
Ia mengatakan, jika lokasi berjualan UMKM tidak melanggar tata ruang, dan pemerintah memungut retribusi sebagai PAD, maka pemerintah harus bertanggung jawab.
"Kalau memang mereka resmi di situ, maka pemerintah harus bertanggung jawab memberikan mereka lokasi yang baru. Tanggung jawab pemerintah mencarikan solusi yang terbaik untuk diberdayakan kembali, tapi yang legal bukan ilegal, supaya PAD-nya masuk ke pemda, karena PAD itulah yang digunakan untuk membangun kota ini," ungkap Rajab.
Ia menambahkan, pemerintah melakukan penertiban berdasarkan hukum dan aturan tata ruang yang berlaku.
