Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik mendukung penataan Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

"Pertanyaannya, apakah kemarin pedagang dipungut retribusi? Siapa yang pungut, berapa kebocoran yang ada di sana. Apakah itu bukan pungli? Artinya, pemerintah melakukan sesuatu bukan atas dasar suka tidak suka. Pemerintah melakukan penertiban itu berdasarkan hukum dan peraturan yang ada," tambahnya.

Rajab menuturkan, kebocoran PAD Kota Kendari diakibatkan oleh pemerintah yang tidak tegas terhadap pelanggaran tersebut. Para pedagang yang membangun lapak di trotoar atau di atas drainase tidak bisa dipungut retribusi karena itu melanggar aturan.

Ia juga membeberkan perbedaan penertiban pedagang Kali Kadia yang kemudian diberi solusi tempat, karena para pedagang Kali Kadia sebelumnya memiliki kontrak dengan pemerintah yang artinya PAD-nya masuk ke daerah.

"Pedagang MTQ tidak begitu, sekarang mereka minta lokasi tapi itu kembali ke kebijakan pemerintah mau bawa dimana mereka," tandasnya.