“Solusinya itu, pemilik rumah disediakan dulu BTN untuk tinggal sementara dan ini ditimbun. Setelah itu dikonpensasi masyarakat dibikinkan rumah oleh pihak BTN dan tidak ada terjadi banjir di kemudian hari. Nantinya ada berita acara poin-poin dengan kesepakatan apa yang diberikan,” tutur Rajab Jinik.

Ia menambahkan, jika dikemudian hari tak sesuai kesepakatan, DPRD akan memanggil semua pihak untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), guna membuka semua yang menjadi hak masyarakat terdampak dan tanggung jawab pihak pengembang.

“Kalau ini tidak dilaksanakan dengan waktu yang ditentukan, maka kita tarik ke DPRD untuk membuka semua. Kita panggil semua pihak, baik itu masyarakat, pengembang dan pemerintah kota,” tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin