KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kolut, Pemda Kolut, dan Badan Pendapat Daerah (Bapenda).

Hearing yang berlangsung di ruang aspirasi gedung legislatif Kolut tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Nomor: B-41/P.3.16/F.1/01/2022 kepada Bupati Kolut yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kolut, perihal Rekomendasi Hasil Penyelidikan.  

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH bersama instansi terkait menelorkan beberapa rekomendasi yang merujuk pada tujuh poin isi surat rekomendasi Kejari Kolut atas temuan adanya pelanggaran administrasi dalam manajemen PDAM Tirta Tampanama Kolut.

Rekomendasi hasil RDP tersebut antara lain, meminta Direktur PDAM Tirta Tampanama agar sesegera mungkin mengkomunikasikan penyusunan dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengadaan barang dan jasa BUMD.

"Ternyata, sampai saat ini belum ada payung hukum yang menaungi PDAM kita, sehingga poin pertama dari rekomendasi Kejaksaan meminta PDAM dan Pemda Kolut membuat Perda tentang itu. Dan kami juga telah menekankan hal itu," kata Abu Muslim, Saat ditemui usai RDP, Senin (7/2/2022).