Selanjutnya, Komisi III merekomendasikan agar PDAM menyusun bussines plan agar dapat diketahui rencana bisnis mereka selanjutnya.
"Menurut Direktur PDAM penyusunan bussines plan sudah selesai, setelah ia presentasi dengan pengawas, kemudian bupati, baru presentasinya ke DPRD Kolut," urainya.
Selain itu, kelebihan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan penyedia air bersih bagi masyarakat Kolut tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil pendapatan PDAM setiap bulannya, menyebabkan perusahaan daerah ini terbebani.
Atas dasar itu, Komisi III meminta Direktur PDAM mulai hari ini menghentikan penerimaan karyawan dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pegawai PDAM mulai dari unit kerja sampai induk.
"Direktur PDAM mengakui adanya kelebihan karyawan sehingga kami rekomendasikan agar menghentikan penerimaan serta melakukan evaluasi kinerja karyawan sampai di tingkat kecamatan karena jika karyawannya bayak sementara pelanggan sedikit, maka pasti perusahaan akan berutang terus," terangnya.
