"Bahkan kita juga sering semprot disinfektan dan kotak uap untuk pelanggan. Tapi kita ini juga belum tahu apa yang dituntut Ormas ini, karena mereka tidak datang hearing," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kendari, Amran memastikan, jika setiap Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk Master Peace tetap menjalankan Prokes.
"Itu bisa dipastikan karena sudah menjadi aturan dari Arokab bahwa semua THM harus memenuhi syarat Prokes," jelasnya. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha
