KENDARI, TELISIK.ID - Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyangkan sikap Kementerian   Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tetap mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara,  meskipun belum melakukan reklamasi. Mereka berdalil bawah, dasar permintaan dan evaluasi dari daerah, yaitu pemerintah provinsi lewat Kementrian  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal jika dilihat dari dampak terhadap keluarnya izin tersebut, bisa menyebabkan kerusakan lingkungan sangat besar dan gundulnya hutan yang menyebabkan banjir.

“Daerah akan mengalami kerugian jauh lebih besar ketika banjir dibanding nilai investasi yang dikerjakan. Belum lagi kalau ada korban jiwa ketika banjir. Harusnya pihak ESDM mengevaluasi dulu perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi sebelum memberikan rekomendasi ke kementerian terkait IPPKH,” kesal anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman saat di temui oleh awak media di ruangannya.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Pilih Siska Karina Agar Ada Keterwakilan Perempuan

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sultra ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta beberapa hari yang lalu.  Kunjungan itu dilakukan untuk meminta Pemerintah bersikap tegas mencabut IPPKH bagi perusahaan tambang yang tidak menerapkan kewajiban reklamasi pascatambang.