Politisi PKS ini menjelaskan bahwa, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana dalam peraturan tersebut telah dijlelaskan bahwa, pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi.
Kegiatan pascatambang bisa dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang dibuat perusahaan saat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami sangat berharap kerjasama ini akan memunculkan komunikasi yang baik, sehingga misalkan ada kewajiban-kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup itu tidak dilakukan, maka pelayanan terhadap kegiatan pertambangannya sendiri juga tidak dilayani, atau akan dihentikan. Ini kami berkomitmen, jadi tidak masalah,” ungkap Politisi PKS ini.
Imenk, sapaan akrap Sudirman, juga mengingatkan bahwa, kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), perlu dijalankan oleh para pemegang IPPKH, karena pada dasarnya areal pertambangan mereka merupakan milik negara.
“IPPKH kan lahan negara, lahan hutan, dan sebagainya. Nah, ini harus dikembalikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Imenk.
