Baca juga: Demonstran Bentrok dengan Aparat Kepolisian, Bayi Meninggal Dunia di Jalan
Politisi Hanura ini mengungkapkan, publik perlu tahu, apakah TKA yang akan dipekerjakan di PT VDNI dan PT OSS Kabupaten Konawe benar-benar sudah memenuhi regulasi sesuai yang ditetapkan atau tidak. Kata Fajar, agar publik tahu pihak Imigrasi dan Kemenkumham harus memberikan keterangan.
“Jadi kita harus ditau TKA yang ke Sultra ini sebagai tenaga ahli atau tidak dan visa apa yang TKA gunakan itu,” tegasnya.
“Yang amat penting, pihak gugus tugas harus memberikan penjelasan ke publik, apakah mereka itu betul-betul dijamin bebas dari COVID-19 atau tidak,” sambungnya.
Selain persoalan dokumen TKA, pihak keamanan baik kepolisian maupun TNI harus melakukan klarifikasi ke publik mengapa TKA dikawal begitu ketat.
