Dengan demikian, EBT dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Ia menuturkan, pemanfaatan nuklir sebagai energi alternatif adalah opsi yang dikembangkan secara khusus untuk mendorong program diversifikasi energi, dalam rangka meningkatkan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional yang telah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.

Secara khusus dalam RUU EBT menegaskan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan Sumber Energi Baru lainnya. Sedangkan, nuklir yang dimaksud di sini adalah tenaga nuklir yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

"Sumber energi nuklir secara eksplisit disebut dalam draft RUU EBT sebagai sumber energi baru, mungkin dikarenakan potensi dan kapasitas pembangkitnya yang besar dibandingkan dengan sumber energi baru lainnya," terangnya.

Reporter: Marwan Azis