JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi XI DPR-RI mendapat sorotan publik setelah menganulir dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Pasalnya, kedua nama tersebut dianggap cacat hukum tapi melalui komisi XI DPR tetap dihadirkan dalam fit and proper test calon anggota BPK, periode 2021-2026.
"Kami katakan pemilihan anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Bahkan, Tim Koalisi Save BPK mencatat beberapa hal terkait proses seleksi calon anggota BPK yang akan dimulai hari ini.
Diantaranya, Prasetyo menyebut Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK.
