Hal itu berdasarkan keputusan yang tertulis dalam surat DPD RI dengan nomor OU.03.01/1989/DPD/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa DPD hanya memberikan penilaian terhadap 15 dari 16 nama calon anggota BPK RI yang terdaftar. Sebab, salah satunya telah mengundurkan diri, yakni Mulyadi.

Dari 15 nama itu, DPD kemudian meloloskan 13 nama karena dua di antaranya tidak memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

Baca juga: DPR Punya Permintaan ke Bio Farma, Ini Daftarnya

Baca juga: Terbang ke Jatim, Ini Agenda Presiden Jokowi