Sementara Pegadaian dan PNM tidak memiliki bisnis menerima simpanan masyarakat. Jika wacana tersebut terwujud, masyarakat kecil yang terbiasa mengakses Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansial melalui SKIM Gadai misalnya, otomatis akan merasa kehilangan.
Baca juga: Harga Cabai di Kendari Naik 100 Persen
"Para pedagang seperti pedagang bakso, petani, nelayan, warung kelontong yang membutuhkan tambahan modal atau sekadar untuk membeli beras maupun mencukupi kebutuhan harian akan sulit mengakses permodalan, bila Pegadaian masuk skema pembentukan holding. Ingat, SKIM Gadai Pembiayaan saat ini, sudah menjadi teman bagi masyarakat dalam memenuhi atau mengisi kebutuhan pendanaan bagi keberlangsungan rumah tangga maupun penghidupan mereka," terang politisi yang biasa disapa Hergun ini.
Ia menjelaskan, sebelum membentuk holding ultra mikro (UMi) harus dipetakan dahulu secara komprehensif. Pada 2018 terdapat 57 juta UMi. Dari 57 juta itu, 30 juta pelaku usaha UMi belum mendapat akses pendanaan formal.
Artinya, kapasitasnya masih unbankable. Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable.
