"Tidak hanya persoalan IUP mati dan keterlibatan Perumda dalam pengelolaan pertambangan yang akan kami sampaikan di Komisi XII nanti. Tapi juga kewajiban para perusahaan pertambangan di Kolaka Utara untuk menjaga lingkungan hidup. Ini penting," terangnya, Jumat (4/7/2025).
Abu Muslim pun berharap, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka Utara yang tidak mematuhi dokumen lingkungan diberi teguran secara tertulis oleh Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM.
"Setau kami, semua perusahaan pertambangan di Kolaka Utara telah mengantongi dokumen lingkungan. Meski demikian, kami masih temukan perusahaan yang tidak mematuhi dokumen tersebut," bebernya.
Perihal jadwal rapat bersama Komisi XII DPR RI, Abu Muslim yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kolaka Utara mengatakan direncanakan tanggal 15 Juli 2025 di ruang rapat Komisi XII di Senayan, Jakarta.
"Sebenarnya Komisi XII telah menjadwalkan untuk rapat pada tanggal 24 Juni 2025. Hanya, pada tanggal tersebut bertepatan dengan reses sehingga kami meminta untuk dijadwalkan ulang," jelasnya.
