Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menuturkan bahwa poin penting yang akan mereka bawa saat rapat bersama Komisi XII DPR RI nanti juga terkait hasil pertemuan dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada tanggal 18 Juni 2025 lalu.

"Poinnya sama dengan yang kami sampaikan ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM," kata Muhammad Syair yang akrab dipanggil Chay.

Anggota DPRD yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Kolaka Utara ini mengatakan bahwa IUP yang sudah mati rencananya akan dialihkan ke Perumda.

“Tidak ada perluasan IUP yang masih berlaku ke IUP yang habis masa berlaku tanpa ada keterlibatan Perumda atau badan usaha milik daerah (BUMD),” jelasnya.

Baca Juga: TPP ASN Kabupaten Muna Segera Dibayarkan