IUP yang telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan Bupati Kolaka Utara pada masa kepemimpinan Bupati Rusda Mahmud saat itu diserahkan ke BUMD.

Peniadaan perluasan IUP yang telah habis masa berlaku dan pemberdayaan Perumda, menurut Chay, sebagai langkah bijak sehingga hak serta kewajiban pihak swasta setara dengan hak dan kewajiban Perumda.

"Kami sangat berharap ke depannya Perumda dapat terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan sehingga pemerintah daerah dapat menerima pemasukan PAD pada sektor pertambangan," harapnya.

Chay yakin keterlibatan Perumda pada sektor pertambangan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 500 miliar tiap tahun jika dikelola secara profesional dan transparan. (B-info)

Penulis: Muh. Risal H