Kemudian Hariman Satria selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Komisi Yudisial di wilayah Sulawesi Tenggara sangat baru, kurang lebih sekitar 8 bulan.
Harman satria sangat mengharapkan kerja sama yang baik kedepannya serta kolaborasi bisa terjalin sesuai dengan ekspektasi bersama.
Sebagai informasi tambahan bahwa sejak tahun 2013, Komisi Yudisial Republik Indonesia membentuk 20 Penghubung Komisi Yudisial di setiap daerah di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Tenggara.
Melansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSU Bahteramas Sulawesi Tenggara Tambah Alat CT-Scan
