"Untuk selalu mengingat tugas yang diemban harus berdasarkan undang-undang pemilu dan aturan yang berlaku, PKPU, dan juknis, maka KPU perlu menandatangani pakta integritas," ujarnya.
Dalam pakta integritas itu juga, pihak KPU dituntut agar proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, nepotisme, serta tak terlibat dalam perbuatan tercela.
Baca Juga: Tes Tertulis Sistem CAT Bagi Calon PPK KPU Muna Barat Tuntas
Selain itu, pihak KPU Muna Barat tidak boleh menerima pemberian secara langsung atau tak langsung berupa suap, hadiah, atau dalam bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas serta memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sesama pegawai di lingkup kerja.
