MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan 27 orang dari dua lokasi perjudian di Kompleks MMTC, Deli Serdang dan Asia Mega Mas Medan.
Dari 27 orang itu terdiri dari penonton, pemain, pengelola dan kasir diduga lokasi judi itu. Sehingga, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, 19 orang dijadikan tersangka. Mereka adalah pengelola, kasir dan pemain. Semuanya diamankan berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ungkap Tatan kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Menurut Tatan, Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di dua lokasi judi itu, Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 02:00 WIB. Sejumlah mesin judi diamankan polisi dengan menggunakan truk.
