"Dari Kompleks Asia Mega kami amankan 4 unit mesin tembak ikan, 4 unit mesin roulete, 15 uni mesin judi slot, 19 unit handphone, dua buah chip untuk mengisi dan mengcancel coin game serta uang tunai sebanyak Rp 42 juta," kata Tatan.

Sedangkan dari Kompleks MMTC Deli Serdang, polisi mengamankan 4 unit mesin tembak ikan, 6 unit mesin slot, 1 unit mesin piala, 1 unit mesin gokkong dan uang Rp 45 juta.

Baca Juga: Tim Ahli Cagar Budaya Bombana Telusuri Jejak Historis Makam Tua di Pulau Sagori

"Kedua lokasi itu sudah kami pasang garis polisi selama proses penyidikan. Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun, Subs Pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh manajemen atau pengelola yaitu membuat arena ketangkasan dengan sistem permainan uang bisa ditukar dengan uang sebagai hadiahnya.