KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawal ketat komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar.

Anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran gaji 2.577 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2026.

Lembaga legislatif menegaskan, alokasi anggaran tersebut harus didistribusikan secara berkeadilan dan mencakup seluruh pegawai yang memegang Surat Keputusan (SK) Gubernur tanpa terkecuali.

Sebelumnya,  polemik sempat mencuat manakala hasil review Inspektorat sempat mendapati ribuan pegawai berstatus honorer sebagian  eksisting yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan menyisakan data valid awal sebanyak 738 orang.

Baca Juga: Lowogan Kerja Kendari: PT Semeru Teknik Buka Tiga Posisi