Namun, Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengungkapkan bahwa Gubernur Sultra akhirnya mengambil kebijakan melalui pendekatan kemanusiaan.

Dari total formasi 2.605 orang yang tersebar di 49 OPD, dipastikan 2.577 orang berhak menerima gaji setelah dikurangi pegawai yang belum mengambil SK, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Menyikapi dinamika tersebut, Politisi Partai Golkar , Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan pihaknya telah mencermati mendalam landasan hukum para pegawai. Menurutnya, secara de jure, mereka memegang legalitas kuat karena telah mengantongi SK Gubernur dan sempat dilantik.

Baca Juga: Diskon Terbesar INFORMA 2026 Gelar Final Wow Sale hingga 70 Persen, Cek Promo Khusus Member

"Dimana gaji PPPK paruh waktu itu kan rekomendasi dari MenPAN, Mendagri, dan BKN dibayarkan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, begitu," ujar Andi Saenuddin saat menjelaskan hasil rapat kerja gabungan komisi, Selasa (23/6/2026).