Ia menambahkan, dewan mendorong agar pemerintah daerah menuntaskan hak finansial bagi seluruh pegawai yang memegang SK Gubernur bersandarkan perjanjian kerja yang sah.
"Poin utamanya adalah kami di DPRD tidak ingin merugikan pihak manapun. Berdasarkan SK dan perjanjian kerja yang sah, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan pembayaran bagi seluruh pegawai yang memegang SK Gubernur tersebut, tentunya setelah melihat kondisi keuangan daerah dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Langkah akomodatif ini dinilai krusial agar informasi yang beredar di tengah publik berimbang dan tidak memicu polemik baru. Dengan terealisasinya pencairan anggaran senilai Rp23 miliar tersebut, wakil rakyat berharap kesejahteraan para pegawai, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang terus berdedikasi, dapat terbayar tuntas.
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Ahmad Djaelani
