KENDARI, TELISIK.ID - Tenggat waktu yang diberikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di SMP Negeri 10 Kendari berakhir.

Kini, Komisi III DPRD Kota Kendari akan kembali memanggil Kadis Dikmudora untuk mempertanyakan seperti apa persoalan yang ada. Apakah selesai atau belum.

Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, pada pertemuan nantinya ia tidak lagi melibatkan guru dan Kepala SMP Negeri 10 Kendari.

"Minggu depan kita akan panggil Dikmudora sebagai mitra dan yang bertanggung jawab terhadap rekomendasi RDP pada 8 November 2021 antara DPRD, Dikmudora, guru dan Kepala SMP Negeri 10 Kendari," kata LM Rajab Jinik, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkoba ASN Dukcapil Sultra